kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Apindo Bidik 2,8 Juta Pekerja Formal Baru per Tahun Lewat RUU Ketenagakerjaan


Kamis, 24 September 2026 / 15:08 WIB
Apindo Bidik 2,8 Juta Pekerja Formal Baru per Tahun Lewat RUU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ketum Apindo Shinta W Kamdani (KONTAN/Lailatul Anisah). Apindo mendorong RUU Ketenagakerjaan tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperluas basis pekerjaan formal hingga 2,8 juta orang per tahun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong revisi arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak hanya mengatur perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperluas basis pekerjaan formal di Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, hampir 60% pekerja Indonesia saat ini masih berada di sektor informal.

Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan untuk menciptakan pekerjaan formal yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Apindo: Target 3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027 Bisa Tercapai, Ini Syaratnya

“RUU harus menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan kerja dan menciptakan pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Shinta, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Regulasi tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja yang sudah terbentuk, tetapi juga perlu memperhatikan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dunia usaha, serta pemerintah.

Apindo mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diubah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Tiga Tuntutan Utama KSPN

Perubahan ini dinilai penting untuk memperjelas bahwa regulasi baru tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. 

Shinta menilai perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Menurut dia, nomenklatur undang-undang akan menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, serta ukuran keberhasilan regulasi.

Selain menciptakan lapangan kerja baru, Apindo mendorong adanya kebijakan yang dapat mempercepat pekerja terdampak PHK kembali masuk ke pasar kerja.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbesar basis pekerja formal sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam bahkan menargetkan penciptaan 2,8 juta pekerja formal baru setiap tahun apabila usulan Apindo masuk dalam RUU dan kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Perluas Ancaman Pidana, Tambah Ketidakpastian Usaha

“Harapannya, akan tercipta 2,8 juta pekerja formal baru per tahun,” kata Bob di Menara Kompas Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Saat ini, DPR tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

RUU tersebut nantinya memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mengatur pekerja informal dan pekerja pada platform digital, seperti pengemudi ojek online.

Perluasan cakupan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perubahan struktur dan pola kerja di Indonesia.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/24/121200526/hampir-60-persen-pekerja-masih-informal-apindo-dorong-ruu-pelindungan?source=wp_terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×