kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, YLKI: Ini Kemunduran


Rabu, 15 Februari 2023 / 20:15 WIB
RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, YLKI: Ini Kemunduran
ILUSTRASI. RUU Kesehatan Omnibus Law mengubah posisi BPJS kesehatan akan berada di bawah kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah posisi BPJS kesehatan akan berada di bawah kementerian Kesehatan (Kemenkes) bukan lagi di bawah presiden langsung.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak usulan ini. Ia menilai, BPJS merupakan badan publik yang setara dengan Kemenkes. Sehingga sudah seharusnya bertanggung jawab langsung pada presiden.

"Ini suatu kemunduran yang serius jika BPJS Kesehatan dicangkokkan pada Kemenkes pertanggungjawabannnya," kata Tulus pada Kontan.co.id, Rabu (15/2).

Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Perlu Tetap Menjadi Lembaga Independen

Terlebih, ia menilai, iuran BPJS Kesehatan itu merupakan dana publik. Sehingga pertanggungjawabanya juga pada publik melalui presiden.

Untuk itu, ia mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak memasukkan aspek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kluster UU Kesehatan Omnibus law.

"Seharusnya wacana itu dibatalkan, kecuali Kemenkes dan Menkes sentimen dengan independensi BPJS Kesehatan," tambah Tulus.

Diketahui, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2) kemarin.

Namun, RUU Kesehatan ini banyak ditolak oleh kalangan maupun organisasi profesi, termasuk Partai Buruh.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi salah satu pihak yang menolak RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto bahkan sempat menyebut bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.

“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga: Tolak Jadi Inisiatif DPR, PKS Beri Sebelas Catatan Draf RUU Tentang Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×