kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Kesehatan, BPJS Perlu Tetap Menjadi Lembaga Independen


Rabu, 15 Februari 2023 / 19:55 WIB
RUU Kesehatan, BPJS Perlu Tetap Menjadi Lembaga Independen
ILUSTRASI. RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dan akan segera dibahas di masa sidang yang akan datang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dan akan segera dibahas di masa sidang yang akan datang. 

Diketahui, dalam draf RUU Kesehatan, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan publik salah satunya yaitu posisi BPJS yang akan berada di bawah kementerian bukan lagi di bawah presiden langsung. 

Menanggapi hal ini Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai posisi BPJS semestinya tetap independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebab, BPJS merupakan lembaga yang sifatnya memberikan perlindungan dan jaminan sosial, dimana anggaranya didapatkan dari iuran masyarakat. 

Baca Juga: Tolak Jadi Inisiatif DPR, PKS Beri Sebelas Catatan Draf RUU Tentang Kesehatan

"Maka secara hakiki anggaran BPJS itu adalah anggaran masyarakat, tentu pengelolanya harus lembaga independen," kata Saleh pada Kontan.co.id, Rabu (15/2). 

Menurutnya, pemerintah dan DPR hanya berperan sebagai lembaga yang sifatnya memberikan regulasi atau aturan dan juga pengawasan terhadap jalannya pelayanan yang dikelola oleh BPJS. 

Dengan begitu kinerja BPJS akan terukur dan mengarah pada peningatakan kualitas yang lebih baik. 

Bahkan menurutnya, jika BPJS berada didalam tanggung jawab kementerian, tak ayal akan membuat kinerjanya semakin terhambat. Ia mengatakan bahwa kementerian saat ini sudah memiliki tugas yang banyak. Dengan menambah BPJS sebagai otoritas kementerian dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja kementerian dalam pelayanan publik yang lain. 

Baca Juga: Cek Cara Pindah Faskes BPJS KeSehatan, Simak Juga Tarif Baru Layanan BPJS

"Dampak lain kalau masuk wilayah pemerintah bisa jadi ada tumpang tindih kepentingan antara kementerian dengan masyarakat, ini susah," tambahnya. 

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa apa yang ada dalam draf RUU Kesehatan saat ini masih memiliki peluang untuk berubah. 

"Ini tahapanya masih awal, kemungkinan berubah masih terbuka lebar," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×