kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Jasa Konstruksi akan fasilitasi kenaikan upah


Jumat, 11 Maret 2016 / 17:48 WIB
RUU Jasa Konstruksi akan fasilitasi kenaikan upah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitangganag | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi sudah masuk ke dalam draf penyempurnaan sejak November 2015. Kemungkinan, RUU Jasa Konstruksi akan disahkan pertengahan tahun ini.

Salah satu poin penting RUU Jasa konstruksi adalah penyesuaian upah yang layak bagi para pekerja konstruksi. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan besaran minimum upah bagi para pekerja.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menjelaskan upah pekerja konstruksi lokal saat ini masih dinilai terlalu rendah jika bersaing dengan pekerja asing. Oleh karena itu, setelah ada UU, upah pekerja konstruksi harus disesuaikan.

"Intinya pengupahan harus sesuai dengan besaran di pasar dan sesuai kualitasnya" ujarnya.

Peningkatan upah akan diinstruksikan melalui aturan turunan UU Jasa Konstruksi. Nantinya instruksi itu akan merujuk ke Peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.

"Sebenarnya sudah diatur di peraturan menteri, tapi tidak dijalankan," kata Yusid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×