kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

RUU Ekraf ditargetkan rampung pertengahan September


Minggu, 01 September 2019 / 23:01 WIB
RUU Ekraf ditargetkan rampung pertengahan September
ILUSTRASI. Sektor ekonomi kreatif Kain shibori


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) ditargetkan rampung pertengahan September 2019.

Saat ini pembahasan di Komisi X telah memasuki tahap final. Setelahnya RUU Ekraf akan melalui tahap perumusan dan tahap sinkronisasi.

"Diupayakan untuk disetujui pada Rapat Paripurna DPR sekitar pertengahan September 2019," ujar Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/9).

Sebelumnya beberapa hal didorong masuk dalam beleid tersebut. Antara lain adalah penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat dikomersialisasikan.

Baca Juga: Meningkatkan sektor ekonomi kreatif

HKI akan menjadi nilai tambah satu produk Ekraf. Selain itu HKI juga direncanakan dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan akses pembiayaan.

RUU Ekraf menjadi hal penting guna mendorong pertumbuhan Ekraf di Indonesia. Oleh larena itu Ari bilang DPR pun telah menyiapkan langkah bila RUU Ekraf tidak disahkan sebelum pergantian anggota DPR Oktober mendatang.

"Hal itu sudah dibicarakan mengantisipasi RUU yang sudah pada tahap akhir namun belum sempat disetujui pada periode ini," terang Ari.

Asal tahu saja, RUU Ekraf merupakan salah satu RUU yang pembahasannya diperpanjang Juli lalu. Total ada 17 RUU yang pembahasannya masih diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×