Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siang ini menggelar Rapat Koordinasi dengan antara Pimpinan DPR, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Rapat ini untuk memperjelas surat keberatan dari Menteri BUMN untuk melakukan transformasi empat BUMN Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Surat itu ditujukan kepada 7 Menteri RUU BPJS.
Sekadar informasi, dalam surat yang dilayangkan pada 24 Juni 2011 itu, Mustafa mengatakan transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan. Alasannya, aspek legal tentang penggabungan, peleburan, pengambilaliham atau pemisahan, wajib memperhatikan kepetingan perseroan, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi), dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas). Alasan kedua, karena kesulitan operasional. Ketiga, pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan yang akan menimbulkan gejolak ekonomi.
“Rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Menkeu dan Menteri BUMN untuk menyelesaikan masalah ini. Pimpinan DPR sudah memanggil menteri untuk menjelaskan apa langkah selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty, dalam konfrensi pers, di ruang fraksi PDI P, Jumat (1/7).
Surya menghimbau pembahasan RUU BPJS ini harus segera diselesaikan mengingat tinggal sembilan hari lagi. Surya mengaku Pansus dikagetkan dengan surat Menteri BUMN kepada tujuh menteri lainnya. Diperkirakan jika rapat Konsultasi siang ini tidak menemukan titik terang maka Pemerintah dan DPR akan sulit mencapai kesepakatan alias deadlock.
Sedangkan, anggota Pansus RUU BPJS, Hendrawan Supratikno, menegaskan kalau masalah transformasi merupakan hal yang paling krusial. Soalnya, dari situlah akan diperoleh kejelasan tentang program dan iuran kepesertaan. “Ini yang paling krusial,” kata Hendrawan.
Anggota Pansus RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan surat Menteri BUMN itu tidak ada tembusannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR. Bahkan surat itu hanyalah surat intern ke delapan menteri yang membahas RUU BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News