kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.163   21,76   0,30%
  • KOMPAS100 1.042   1,54   0,15%
  • LQ45 812   0,25   0,03%
  • ISSI 225   -0,20   -0,09%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 509   -0,96   -0,19%
  • IDX80 117   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 121   -0,60   -0,49%
  • IDXQ30 139   -0,02   -0,01%

Rumah Sakit Harus Lucuti Nama Internasionalnya


Selasa, 13 Juli 2010 / 22:56 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Supriyantoro, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan mengatakan, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap rumah sakit yang memiliki label internasional. Hal tersebut terkait adanya aturan soal RS tidak bisa lagi seenaknya mencantumkan label internasional di dalam nama mereka.

Data Kementerian Kesehatan per 9 Juli 2010 menyebutkan baru ada lima dari delapan RS yang mencantumkan label internasional dalam nama Rumah sakitnya. RS yang dimaksud, RS Surabaya Internasional berganti nama menjadi RS Premier Surabaya, RS Bintaro Internasional berganti nama menjadi RS Premier Bintaro, RS Mitra Internasional Jatinegara berganti nama menjadi RS Premier Jatinegara, RS Omni Internasional berganti nama menjadi RS Omni, dan RS Jogja Internasional berganti nama menjadi RS Jogja.

Adapun tiga rumah sakit yang masih belum ganti nama internasional per pekan lalu adalah RS Royal Progress Internasional di Sunter, Jakarta, RS MH. Thamrin Internasional di Salemba, Jakarta, dan RS Santosa Bandung Internasional. "Sebenarnya hari ini menurut laporan awal, tinggal satu RS yang belum mengubah nama mereka. Tapi saya belum dapat info RS-nya apa," ucap Supriyantoro kepada KONTAN melalui sambungan telepon, Selasa (13/7).

Supriyantoro juga menjelaskan, jika sampai tanggal 14 Agustus 2010 masih ada RS yang menggunakan kata internasional belum mengganti namanya, akan diberikan surat peringatan tertulis. Nah, kalau sampai batas waktu tertentu itu masih ada RS yang belum juga berganti nama maka akan diberikan sanksi pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×