Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Beratnya tantangan pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat, mendorong pemerintah mencari strategi pembiayaan yang terjangkau. Bentuknya mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan penghapusan pengaturan uang muka.
Untuk segmen uang muka akan diatur sesuai ketentuan bank. Selain itu, pemerintah juga menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 7,25%.
Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus memastikan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (10/12) kemarin.
Pemerintah, kata Maurin, mengupayakan hal itu agar rumah dapat terjangkau oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR). "Pemerintah berupaya menciptakan pembiayaan perumahan yang terjangkau dan mudah diakses sisi permintaan," ujar Maurin.
Maurin menambahkan, keberadaan bank tanah juga menjadi faktor biaya rumah lebih rumah. Menurutnya, bank tanah milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat membantu mengurangi tingginya harga karena keterbatasan lahan. "Kedua, menciptakan iklim yang kondusif untuk meningkatkan kinerja sisi pasokan," kata Maurin.
Iklim yang kondusif ini, lanjut dia, didukung oleh penetapan harga jual rumah yang bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/03/2014 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Dengan begitu, MBR mampu memiliki rumah mengingat melonjaknya harga tanah dan bangunan.
"Ketiga, memastikan tersedianya dana murah untuk jangka panjang," kata Maurin.
Untuk memastikan dana murah tersedia, menurut Maurin, terdapat lima program dana yang disiapkan oleh pemerintah, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA); Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); dana jangka panjang bank pelaksana; dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tabungan haji, dan dana pensiun; serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
"Terakhir, repositioning pembiayaan perumahan dalam struktur Kementerian PU-Pera yang didukung dengan penguatan kelembagaan," jelas Maurin.
Ia melanjutkan, penguatan kelembagaan ini adalah dengan mengoordinasi unit organisasi direktorat jenderal pembiayaan perumahan dan penguatan kelembagaan di daerah. Selain itu, pemerintah juga menunjuk badan penyelenggara perumahan, yaitu Perumnas, untuk melaksanakan operasionalisasi kebijakan di bidang perumahan. (Arimbi Ramadhiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News