kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rumah makan di Depok dilarang berikan pelayanan makan ditempat


Minggu, 05 April 2020 / 21:13 WIB
Rumah makan di Depok dilarang berikan pelayanan makan ditempat
ILUSTRASI. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkunjung ke Redaksi Warta Kota di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Walikota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau agar pemilik restoranran atau rumah makan di Kota Depok tidak memberikan layanan makan ditempat. Hal ini dilakukan untuk membentung penyebaran virus corona di Depok yang semakin mengkhawatirkan.

“Isi surat edaran itu agar para pemilik atau pengelola rumah makan dan restoran untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan,” ujar Idris melalui keterangan resminya, Minggu (5/4). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Idris menerangkan, makan ditempat digantikan dengan layanan take away atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order). “Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” pintanya.

Data kasus Covid-19 di Depok hingga, Minggu (5/4) kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 dan meninggal delapan orang. Sementara jumlah orang tanpa gejala (OTG) 368 orang, ODP 2.056 dan PDP sebanyak 489 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×