kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

MA perberat hukuman Atut jadi 7 tahun


Senin, 23 Februari 2015 / 19:13 WIB
MA perberat hukuman Atut jadi 7 tahun
ILUSTRASI. Di New York, pekerja di bidang marketing masuk daftar gaji tertinggi lo!


Sumber: Antara,Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan bahwa permohonan kasasi Ratu Atut ditolak, dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani, hukuman yang diperoleh pun sama dengan Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sehingga hukumannya tetap seumur hidup. 

Krisna mengatakan, kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.

Ia menjelaskan, hukuman tersebut diberikan pula bagi mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa terhadap tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.

Di tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun Susi di tingkat pertama divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×