Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, (4/1).
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam rilis DJP yang diterima Kontan.co.id, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.
Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,65 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (12/1).
Baca Juga: Kerek Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Genjot PPh dari Ribuan Crazy Rich
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News