kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.888   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Rugikan Negara Rp 30 Miliar, Bupati Supriori Ditahan KPK


Senin, 13 Juli 2009 / 20:00 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bupati Supriori, Papua Barat, Jules F Warikar resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, (13/7). "Jules ditahan sejak hari ini," katanya.

Bibit mengatakan, penahanan Jules terkait dengan tindak pidana dalam proyek pembangunan pasar sentral dan rumah dinas di Kabupaten Supriori, Papua Barat. Nilai proyeknya Rp 106 miliar. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar," terangnya.

Jules dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah tuduhan pasal memperkaya diri dan penyuapan. Oleh KPK, Jules ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Sekadar informasi, proyek pembangunan tersebut menggunakan dana APBD tahun 2006-2008. Selain merugikan negara, pelaksanaan proyek ini juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×