kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Rudi Rubiandini sangkal dakwaan Simon


Jumat, 08 November 2013 / 15:58 WIB
Rudi Rubiandini sangkal dakwaan Simon
ILUSTRASI. PT Mayora Indah_idx.co.id


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 dari Kernel Oil melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

"Yang jelas yang dikasih ke Pak Rudi, yang diterima Pak Rudi itu yang US$ 300.000 dollar AS dan US$ 400.000 yang direkonstruksi dan saya juga hadir," kata Rusdi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang dengan total 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli dan Agustus 2013. Selain itu juga untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Kemudian suap tersebut juga dilakukan untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas atau SLC Bagian Negara dan Konsendat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013 dan September-Oktober 2013. Selain itu, juga untuk menunda pelaksanaan tender Konsendat Senipah periode September-Oktober 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×