Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengacara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 dari Kernel Oil melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
"Yang jelas yang dikasih ke Pak Rudi, yang diterima Pak Rudi itu yang US$ 300.000 dollar AS dan US$ 400.000 yang direkonstruksi dan saya juga hadir," kata Rusdi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang dengan total 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli dan Agustus 2013. Selain itu juga untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.
Kemudian suap tersebut juga dilakukan untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas atau SLC Bagian Negara dan Konsendat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013 dan September-Oktober 2013. Selain itu, juga untuk menunda pelaksanaan tender Konsendat Senipah periode September-Oktober 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News