Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menanggapi sanksi teguran dari Kementrian Kesehatan karena RS.Siloam Tangerang tidak langsung melaporkan kejadian meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius, pihak rumah sakit mengklaim tidak melakukan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek pada Senin (23/3/15), mengatakan memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci karena tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan.
Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Kompas.com, Dr.Andry, Managing Director PT Siloam International Hospital, menjelaskan bahwa sesuai Permenkes No.1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien RS yang mengatur sistem pelaporan insiden, pihaknya telah menjalankan prosedur tersebut.
"Dalam hal ini RS Siloam telah menjalankan prosedur sesuai dengan Permenkes No.1691 Tahun 2011 tersebut, yaitu unit pelayanan medis RS Siloam Tangerang telah melakukan pelaporan internal kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) dan selanjutnya TPKRS telah melaporkan kepada Kepala RS dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam," tulisnya.
Kemudian, dalam hal pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KNKPRS), menurut Andry, pelaporan tersebut boleh dilakukan setelah selesainya hasil analisa dan investigasi TKPRS dan tidak diberikan batas waktu.
"Maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran pelaporan yang dilakukan RS Siloam Tangerang," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius, Pihak RS Siloam dianggap telah melakukan operasi sesuai prosedur dan tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan petugas kesehatan selama proses operasi dua pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News