kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 14 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

RS Siloam klaim tak lakukan pelanggaran pelaporan


Selasa, 24 Maret 2015 / 08:36 WIB
RS Siloam klaim tak lakukan pelanggaran pelaporan
ILUSTRASI. Progres pembangunan gedung di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). KONTAN/Baihaki/8/6/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menanggapi sanksi teguran dari Kementrian Kesehatan karena RS.Siloam Tangerang tidak langsung melaporkan kejadian meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius, pihak rumah sakit mengklaim tidak melakukan pelanggaran tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek pada Senin (23/3/15), mengatakan memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci karena tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan.

Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Kompas.com, Dr.Andry, Managing Director PT Siloam International Hospital, menjelaskan bahwa sesuai Permenkes No.1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien RS yang mengatur sistem pelaporan insiden, pihaknya telah menjalankan prosedur tersebut.

"Dalam hal ini RS Siloam telah menjalankan prosedur sesuai dengan Permenkes No.1691 Tahun 2011 tersebut, yaitu unit pelayanan medis RS Siloam Tangerang telah melakukan pelaporan internal kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) dan selanjutnya TPKRS telah melaporkan kepada Kepala RS dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam," tulisnya.

Kemudian, dalam hal pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KNKPRS), menurut Andry, pelaporan tersebut boleh dilakukan setelah selesainya hasil analisa dan investigasi TKPRS dan tidak diberikan batas waktu.

"Maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran pelaporan yang dilakukan RS Siloam Tangerang," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius, Pihak RS Siloam dianggap telah melakukan operasi sesuai prosedur dan tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan petugas kesehatan selama proses operasi dua pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×