kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,35   6,68   0.78%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS Siapkan Ganti Kelas Rawat Inap Jadi KRIS, Ini Kriteria Sesuai Perpres 59/2024


Rabu, 15 Mei 2024 / 16:53 WIB
RS Siapkan Ganti Kelas Rawat Inap Jadi KRIS, Ini Kriteria Sesuai Perpres 59/2024
ILUSTRASI. RS Siapkan Ganti Kelas Rawat Inap Jadi KRIS, Ini Kriteria Sesuai Perpres 59/2024


Reporter: Adi Wikanto, Aurelia Lucretie | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siapkan menjalankan kelas rawat inap standar (KRIS). KRIS akan menggantikan kelas rawat peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Jika KRIS berlaku, berikut kriteria yang harus dipenuhi.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan bahwa sebagian besar rumah sakit swasta sudah siap menjalankan KRIS yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KRIS harus diterapkan oleh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025. 

Ketua Umum ARSSI Ichsan Hanafi menyebutkan, KRIS sebenarnya hendak diberlakukan sejak Januari 2022, namun pihak rumah sakit swasta merasa keberatan dan memerlukan persiapan.

Ichsan bilang bahwa kini rumah sakit swasta sudah siap menerapkan KRIS. Sebab, 12 kriteria ruang KRIS telah dipenuhi oleh rumah sakit sejak awal bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Saya kira lebih dari 70 persen sudah siap ya, karena memang sosialisasinya sudah cukup lama, jadi temen-temen sudah mempersiapkan ini. Hanya, mungkin proporsinya yang agak berbeda," katanya kepada Kontan, Rabu (15/5). 

Proporsi berbeda yang dimaksud Ichsan ialah patokan minimal 40% kamar KRIS di rumah sakit swasta, sedangkan pasien penerima jaminan kesehatan bisa lebih dari 50% sehingga diperlukan perombakan-perombakan ruangan di beberapa rumah sakit swasta. 

Dia mengaku bahwa dalam memenuhi kriteria KRIS tersebut, rumah sakit swasta tidak memperoleh bantuan dari pemerintah sehingga berdampak ke sebagian rumah sakit.

"Kami di swasta tidak ada satupun insentif pemerintah terkait dengan kelas standar ini, jadi memang akan ada beberapa rumah sakit yang tempat tidurnya akan berkurang kalau (rumah sakit) dia tidak mampu menambah kamar perawatan," terang Ichsan. 

Soal pasien yang tidak kebagian kamar KRIS, dia bilang bahwa pihak rumah sakit akan menempatkan sementara pasien di kamar-kamar kelas BPJS yang sudah ada sembari menunggu ketersediaan kamar KRIS. 

"Bisa dititipkan sementara di (kamar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan) situ sembari menunggu kelas standarnya ada. Tapi kalau tidak ada, kami tetap tidak akan menolak pasien," terangnya.

"Biayanya tetap mengikuti aturan BPJS, hanya saja yang perlu itu sosialisasi ke peserta," tambahnya. 

Sosialisasi yang dia maksud yakni kepada peserta kelas 1 yang biasanya satu kamar berisi 2 tempat tidur menjadi kamar KRIS. 

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diubah Dari 1, 2, 3 Jadi KRIS, Apakah iuran Naik?

Kriteria KRIS

Diberitakan Kompas.com, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit. Berikut ini 12 kriteria kamar KRIS tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
  3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
  4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
  5. Nakas per tempat tidur temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
  6. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm tempat tidur 2 crank tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  7. Arah bukaan pintu keluar Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, 
  8. Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
  9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; aAda tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
  10. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  11. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×