kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,00   -0,40%
  • KOMPAS100 1.155   -4,09   -0,35%
  • LQ45 915   -4,79   -0,52%
  • ISSI 226   -0,22   -0,10%
  • IDX30 472   -2,53   -0,53%
  • IDXHIDIV20 570   -2,80   -0,49%
  • IDX80 132   -0,43   -0,33%
  • IDXV30 141   -0,05   -0,03%
  • IDXQ30 158   -0,60   -0,38%

RPP Tembakau berpotensi dibatalkan


Selasa, 17 Juli 2012 / 00:04 WIB
RPP Tembakau berpotensi dibatalkan
ILUSTRASI. Aktivitas pertambangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, singkatnya disebut RPP Tembakau berpotensi untuk dibatalkan.

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara mengungkapkan, RPP Tembakau itu tidak wajar, terlalu melebar ke mana-mana dan berpotensi untuk dibatalkan. "Nyatanya RPP Tembakau ini mengatur segala hal, termasuk tata niaga. Ada soal standardisasi mutu tembakau, diversifikasi tanaman tembakau dan sebagainya," ungkap dia dalam rilisnya kepada KONTAN, Senin (16/7).

Di hadapan sekitar 200 peserta seminar dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia – Jawa Timur, bekas Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, seharusnya Kementerian Hukum menjadi wasit yang mengawasi apakah semua kementerian sudah mengetahui secara spesifik isi RPP ini. Hal ini harus dilakukan sebelum menyerahkan draft ini ke presiden.

Yusril mengatakan, kalaupun RPP disahkan, masih berpeluang untuk diuji secara hukum di Mahkamah Agung. “Terbuka bagi kita untuk memberi masukan supaya tidak menabrak aturan yang lebih tinggi dan komitmen pada kepentingan bangsa”, ungkap Yusril.

Saat ini, draft RPP Tembakau ini sudah ada di tangan Kementerian Sekretaris Negara. Tidak lama lagi tentunya akan segera berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.

Sementara itu, peneliti dari FISIP Universitas Indonesia, Syamsul Hadi mengatakan, RPP Tembakau ini sarat pertarungan kepentingan, bukan semata persoalan kesehatan saja, melainkan bagian dari upaya liberalisasi sejak IMF mengatur ekonomi nasional pasca krisis 1998. “Terkait diversifikasi tanaman tembakau yang ada di RPP, itu pun ada dalam dokumen Bank Dunia”, ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam konteks perang tembakau ini ada kucuran dana miliaran rupiah dari lembaga asing Bloomberg Initiative. Dana itu mengalir ke sejumlah lembaga pemerintah dan LSM.

“Pada akhirnya peran negaralah yang menentukan untuk melindungi petani tembakau. Apakah bermental nasionalis atau mental wani piro,” imbuh Syamsul.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia APTI Jawa Timur Amin Subarkah kembali menegaskan penolakan terhadap RPP Tembakau itu. Saat ini dukungan penolakan itu tidak hanya 100% dari kalangan petani tembakau, tapi juga sudah diberikan oleh Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×