kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RPP Penertiban Kawasan disebut akan kurangi kesenjangan kepemilikan tanah


Rabu, 25 November 2020 / 19:15 WIB
RPP Penertiban Kawasan disebut akan kurangi kesenjangan kepemilikan tanah
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung melakukan sistem pembayaran online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah terintegrasi dengan perbankan pada Pameran Agrinex Expo 2016. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/16


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut akan memberikan kepastian objek terlantar baik kawasan mau pun tanah.

"Sehingga tujuan agar setiap tanah harus bermanfaat tercapai, dan selanjutnya memberikan pengurangan kesenjangan kepemilikan tanah di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Budi menjelaskan nantinya aturan tersebut akan menjamin proses inventarisasi, identifikasi, proses penertiban penetapan, dan pendayagunaan tanah terlantar. Pada RPP yang disusun tanggal 24 November itu menyebut setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha harus mengusahakan atau melaksanakan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang dimiliki.

Baca Juga: Menteri KKP ditangkap KPK, Jokowi: Kami menghormati proses hukum

Pada pasal 5 disebutkan tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara menjadi tanah terlantar. Kementerian melakukan penertiban terhadap tanah terlantar tersebut.

Budi meyakini bahwa saat ini ada banyak tanah terlantar di Indonesia. Namun, hal itu masih harus diinventarisir oleh Kementerian ATR/BPN untuk melihat berapa potensinya. "Data kawasan potensi terlantar dan tanah terlantar perlu diinventarisasi dulu, tapi faktanya saat ini sangat banyak kawasan-kawasan yang tidak termanfaatkan," terang Budi.

Lebih lanjut dalam RPP tersebut mengatur objek kawasan terlantar dapat meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, atau kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sementara itu untuk objek tanah terlantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan. Namun, tanah hak pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah dikecualikan dalam objek tanah terlantar.

Baca Juga: Presiden Jokowi serahkan DIPA tahun 2021, ini yang jadi empat fokus alokasi anggaran

Nantinya kawasan terlantar akan dapat didayagunakan dengan pengalihan kepada pihak lain. Sementara tanah terlantar dapat dikuasai oleh negara menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan non pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara. Hal itu melalui reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, dan cadangan negara lainnya.

Selanjutnya: Jokowi targetkan vaksinasi Covid-19 paling lambat Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×