Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Beleid tentang transaksi perdagangan online atau e-Commerce segera rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memayungi kegiatan ini sudah masuk dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, pembahasan harmonisasi RPP di KemkumHAM telah dilakukan sekali yakni pada tanggal 18 Mei lalu. "Harapannya bisa segera selesai," kata Srie, Minggu (22/5).
Meski enggan menyebut detail tentang poin-poin dari RUU e-commerce tersebut, namun Srie bilang bila isi dari beleid tersebut tidak banyak perubahan dari wacana yang telah digulirkan selama ini.
Catatan KONTAN, salah satu poin mendasar dalam PP ini adalah tata cara pembelian barang yang lebih ketat. Beleid ini mengatur bahwa penjual harus menyertakan kontrak digital dalam laman website ataupun media elektronik yang digunakannya.
Isinya, pihak penjual harus menginformasikan barang yang dijualnya. Selain detail produk, cara pembayaran juga harus disertakan. Dengan adanya digital kontrak, konsumen akan lebih terlindungi. Selain menyasar penyedia layanan perdagangan elektronik, PP tentang e-commerce juga berlaku untuk media jejaring sosial.
Perdagangan barang melalui elektronik tidak akan berbeda dengan penjualan di pasar fisik. Perdagangan barang via elektronik akan tetap dikenakan pajak. Selain itu, penyedia perdagangan elektronik yang berasal dari luar negeri juga harus tunduk terhadap kebijakan ini.
Sebelumnya, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (Idea), mengatakan, pihaknya mendukung aturan perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dengan tujuannya, supaya keamanan bertransaksi kian terjamin.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais mengatakan, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News