kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Robert Tantular Bakal Jadi Tersangka Kasus Money Laundry


Jumat, 05 Juni 2009 / 17:09 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Century Robert Tantular, sepertinya akan menghadapi tuntutan lain. Yakni, menjadi tersangka baru untuk kasus pencucian uang atau money laundry.

Kanit III Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas mengatakan, tuduhan atas Robert tersebut berkaitan dengan penemuan aset-aset yang dimilikinya di Jersey dan Hongkong. "Nanti Robert akan dibuat berkas baru," ujar Pambudi.

Robert memang belum didakwa atas dugaan money laundry. "Bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya masih kurang signifikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Karenanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert hanya menjadi terdakwa untuk tiga kasus besar.

Yang pertama kasus pencairan deposito milik Boedi Sampoerna senilai US$ 18 juta, yang kedua tidak melaksanakan LOC yang telah ditandatanganinya dengan Bank Indonesia, dan terakhir kasus penyaluran kredit fiktif kepada dua perusahaan.

Polisi sendiri masih akan memfokuskan diri pada pengembalian duit nasabah yang hilang terlebih dahulu. "Kita akan fokus pada pengembalian duit yang hilang dulu lah. Yang penting duitnya dulu kembali," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Susno Duaji.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Edmond Ilyas mengatakan, aset yang ditemukan di Hongkong dan Jersey tak semuanya milik Robert. "Ada juga milik Rafat dan Hesryam," ujar Edmond. Karenanya, tak tertutup kemungkinan Rafat dan Hesyam akan didakwa hal yang sama dengan dakwaan baru terhadap Robert tersebut yaitu pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×