kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Robert Perintahkan Pencairan Deposito Valas Boedi Sampoerna


Jumat, 05 Juni 2009 / 09:50 WIB
Robert Perintahkan Pencairan Deposito Valas Boedi Sampoerna


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Posisi Robert Tantular yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Bank Century Tbk. kian tersudut. Sebab salah satu bawahannya mengaku bahwa Robert telah memerintahkan pencairan deposito valuta asing (valas) milik Boedi Sampoerna, anggota keluarga pendiri pabrik rokok Sampoerna.

Pengakuan bawahan Robert itu terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (4/6). Bawahan Robert itu adalah Tan Ie Tung yang menjabat sebagai Kepala Kasir Valas Bank Century cabang Senayan, Jakarta Selatan.

Tan mengungkapkan, ia mendapat perintah dari Robert pada 14 November 2008. Ketika itu Robert menanyakan apakah ada uang yang masuk dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya, ke Bank Century cabang Senayan. "Saya ditelepon tiga kali oleh Robert," kata Tan.

Namun, karena uang itu belum masuk hingga jam kerja selesai, Tan akhirnya berjaga sampai malam. "Saya menunggu uang itu sampai pukul dua pagi," ucapnya.

Setelah uang masuk, Tan menghubungi Robert. Pada saat itu, Tan mengaku Robert menyuruhnya mendebet uang senilai US$ 18 juta dari total US$ 96,5 juta dari Bank Century cabang Kertajaya itu ke rekening milik Dewi Tantular yang tak lain adalah kakak kandung Robert.

Ketua majelis hakim Sugeng Riyono sempat heran dengan pengakuan Tan. Dia mempertanyakan mengapa Tan melapor langsung ke Robert bukan ke pengurus bank.

Pertanyaan ini membuat Tan gugup. Namun, dia beralasan ketika itu Dewi Tantular yang menjadi atasan langsung tidak masuk kerja sehingga dia memutuskan melaporkan transaksi itu kepada Robert. Dewi saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Note Bank Century cabang Senayan.

Sebaliknya, Robert menepis kesaksian Tan. Dia bilang tak pernah mendebet uang milik Boedi Sampoerna. Menurutnya, dia hanya menyuruh Tan untuk melihat dealing slip dari rekening deposito tersebut. "Di dalam dealing slip itu tertulis untuk mendebetkan uang itu. Slip itu dibuat oleh Dewi," ujarnya.

Kendati Robert sudah membantah, Jaksa Damly Rowelcis tetap yakin Robert bersalah. Sebab, dia melihat ada campur tangan Robert dalam transaksi itu.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Robert mencairkan rekening nasabah tanpa izin pemiliknya. Jaksa menuduh perbuatan ini melanggar peraturan perbankan.

Untuk membuktikan kesalahan Robert, jaksa berencana akan menghadirkan Boedi Sampoerna sebagai saksi pada persidangan selanjutnya. Sebetulnya, Boedi juga dijadwalkan bersaksi kemarin namun ia batal hadir karena sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×