kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RJ Lino laporkan anggota DPR MP ke Bareskrim


Rabu, 21 Oktober 2015 / 21:10 WIB
RJ Lino laporkan anggota DPR MP ke Bareskrim


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino berencana melaporkan dugaan pencurian dokumen milik PT Pelindo II ke Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.

"Pihak Pelindo merasa ada dokumen keluar tanpa sepengetahuan. Sejauh ini, kami mengetahui dokumen itu dipegang oleh MP. Kami akan melapor ke Bareskrim dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Rudi saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Rabu (21/10).

Saat ditanya siapa seseorang berinisial MP yang dimaksud, Rudi enggan menjawabnya. Namun, ketika wartawan menebak apakah MP yang dimaksud adalah salah satu anggota DPR RI, Rudi mengangguk.

Menurut Rudi, selama laporan belum resmi dibuat, ia belum bersedia menyebut pihak yang akan jadi terlapor.

Rudi mengatakan, dokumen yang diduga dicuri adalah dokumen peminjaman aset PT Pelindo II berupa perabotan rumah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut Rudi, Lino memang meminjamkan aset perusahaannya ke salah satu rumah milik Kementerian BUMN.

"Yang harus ditegaskan, peminjaman itu tercatat di Pelindo. Artinya, peminjaman itu sudah sesuai prosedur, bukan gratifikasi seperti yang disebut-sebut di media," ujar Rudi.

Dalam laporannya nanti, pihak Lino akan mencantumkan Pasal 220 KUHP terhadap pelapor. Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang mengadukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

"Artinya, sesuatu yang masih dalam kategori diduga belum tentu benar, namun sudah diumbar ke media massa dan dilaporkan ke penegak hukum sehingga seolah-olah itu benar-benar terjadi. Ini sudah masuk unsur Pasal 220," ujar Rudi.

Sebelumnya, Lino sempat melaporkan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, ke Bareskrim Polri. Lino melaporkan Masinton dengan tuduhan pencemaran nama baiknya.

Dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pernyataan Masinton yang menyebut Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×