kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

RJ Lino absen pemeriksaan Bareskrim hari ini


Rabu, 25 November 2015 / 11:41 WIB
RJ Lino absen pemeriksaan Bareskrim hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (25/11).

Sedianya, Lino kembali diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Betul, hari ini beliau (Lino) tidak dapat hadir," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta mengaku belum mendapat informasi alasan ketidakhadiran Lino. 

Salah satu pengacara PT Pelindo II, Rudi Kabunang, belum dapat dikonfirmasi perihal ketidakhadiran kliennya dalam panggilan ketiga ini.

Lino sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (18/11). Lantaran pemeriksaan belum rampung, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan hari ini.

Kepada penyidik, Lino membantah ada penyimpangan dalam pengadaan mobile crane

Penyidik juga telah memeriksa tersangka perkara itu, Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, Senin (23/11). 

Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×