kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Rizieq Shihab dilaporkan terkait hasutan palu arit


Senin, 09 Januari 2017 / 15:40 WIB
Rizieq Shihab dilaporkan terkait hasutan palu arit


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi dilaporkan terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah. Rizieq akan segera dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Udah ada pelapor ya, sudah melapor. Nanti alurnya setelah ada pelaporan itu, penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan. Kita panggillah nanti, kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1).

Selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan. "Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," ujar Argo.

Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×