kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Rizal dinilai tidak berwenang putuskan reklamasi


Rabu, 20 Juli 2016 / 18:34 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKART.  Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bisa terkait polemik dihentikannya proyek reklamasi di utara Jakarta.

Dia menilai Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tak berwenang memutuskan nasib proyek tersebut.

Dari sisi hukum ketatanegaraan, sambung mantan Ketua Makhkamah Konstitusi ini, Menteri Rizal Ramli tak berkaitan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Mahfud menjelaskan tugas dan fungsi menteri koordinator sebatas mengkoordinasi dan bukan mengatur kebijakan.

"Harus lewat presiden. Jenjang instruktifnya sulit kalau dia (Menteri Rizal) ke gubernur langsung,” kata dia.

Maka itu, Mahfud berpendapat sebaiknya Menteri Rizal Ramli memberi pertimbangan seputar proyek reklamasi kepada Presiden Joko Widodo.

Di saat bersamaan, lanjut dia, Ahok sudah seharusnya berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait menyangkut masa depan proyek reklamasi.

Koordinasi diperlukan karena menteri adalah perwakilan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera berjalan sesuai aturan.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan. Bahkan sebelum pembangunan reklamasi," kata Tuty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7). (Fajar Anjungroso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×