kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Riwayat sekolah internasional tamat


Rabu, 09 Januari 2013 / 21:07 WIB
Riwayat sekolah internasional tamat
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Upaya orangtua murid dan aktivis pendidikan melawan komersialisasi sektor pendidikan lewat pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan RSBI bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam amar putusannya, MK mencabut pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang intinya mengatur soal penyelenggaraan RSBI/ SBI. Imbas dari putusan MK tersebut, sekitar 1.300 sekolah yang berstatus RSBI akan kembali menjadi sekolah biasa atau reguler. Otomatis, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 78/ 2009 tentang penyelenggaraan dan pendanaan RSBI/ SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak berlaku lagi.

Adapun pemohon judicial review beleid ini antara lain Nadya Masykuria dan Juwono yang merupakan orangtua murid, Lodewijk F. Paat, dosen Universitas Negeri Jakarta, serta Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Pemohon menilai, pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 bertentangan dengan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Menurut MK, selain menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan, kehadiran RSBI/ SBI, juga mengakibatkan komersialisasi sektor pendidikan. Akibatnya, pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi. "Ini bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (8/1).

Terlebih lagi, MK menilai,  pendidikan dasar sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Itu sebabnya, kewajiban pemerintah menyelenggarakan RSBI/SBI akan mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan.

Dana RSBI dihapus
Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, atas putusan MK, pemerintah dituntut memberikan kualitas yang sama antara siswa yang kaya maupun miskin. "Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menghapus RSBI di setiap sekolah di seluruh Indonesia," tandasnya. Wahyu juga meminta pemerintah mencabut poin alokasi dana untuk RSBI dalam APBN/APBD tahun 2013.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muslich mengutarakan, permasalahan dalam sistem RSBI bukan di tataran payung hukum melainkan implementasi. Sehingga, MK tidak perlu memberi putusan yang berdasar atas pelaksanaan RSBI. "Pemerintah akan membahas lebih lanjut teknis pencabutan Permendiknas No. 78/ 2009," ucapnya.

Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas, menganggap putusan MK membatalkan pasal tentang RSBI sudah tepat. Kata dia, RSBI seringkali hanya dijadikan alasan oleh pihak Komite Sekolah menarik pungutan tanpa mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan. "Sehingga, putusan MK ini akan menghapus RSBI," kata Darmaningtyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×