kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Risma dipastikan tak hadiri forum mediasi di DPR


Rabu, 26 Februari 2014 / 14:12 WIB
Risma dipastikan tak hadiri forum mediasi di DPR
ILUSTRASI. Pekerja melintas di samping layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tak akan hadir memenuhi undangan mediasi polemik pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya oleh Komisi II DPR, Rabu (26/2/2014) malam nanti.

Alasannya, dia masih sibuk dengan acara Forum Sampah Internasional yang dihadiri puluhan menteri negara se-Asia Pasifik.

"Kalian kan tahu, saya lagi banyak tamu luar negeri, saya juga sibuk menjadi pembicara di forum diskusinya," kata Risma singkat seusai peluncuran "Eco Mobile" di SDN Kaliasin VII, Surabaya, Rabu (26/2/2014) pagi.

Selain mengundang Risma, mediasi tersebut juga mendatangkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya.

Sementaraitu, Soekarwo, Selasa (25/2/2014) kemarin, memastikan akan menghadiri forum mediasi tersebut.

Forum mediasi tersebut sempat mendapat tentangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengaku tidak setuju jika masalah Pemkot Surabaya dibahas di DPR. Menurutnya, forum itu terlalu berlebihan dan kental nuansa politik.

Di sisi lain, Risma menganggap pelantikan dan pemilihan Ketua DPC PDI-P Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai wakilnya menyalahi prosedur. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×