kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian Perpres Pangan keluar pertengahan puasa


Rabu, 24 Juni 2015 / 17:00 WIB
Rincian Perpres Pangan keluar pertengahan puasa


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Khusus Barang Kebutuhan Pokok yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, maksimal H-14 sebelum lebaran Permendag tersebut sudah di teken oleh menteri Perdagangan. "Memang untuk puasa tahun ini (dapat diimplementasikan)," kata Srie belum lama ini.

Meski tidak merinci, Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut akan mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. Setidaknya, ada patokan harga khusus seperti saat puasa dan lebaran sebagai acuan para pedagang.

Dengan adanya peraturan tentang stabilisasi harga kebutuhan pangan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi spekulan yang akan memanfaatkan untuk menaikkan harga. Sekedar catatan, skema penggunaan harga acuan untuk komoditas strategis tersebut selama ini juga diterapkan dibeberapa negara tetangga seperti Malaysia.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik mengatakan, Permendag tentang penetapan harga yang akan diberlakukan pada saat pertengahan puasa ini akan berpengaruh terhadap stabilitas harga. "Saat ini harga relatif terkendali. Dengan Permendag tersebut, diharapkan harga kebutuhan pokok akan semakin terjaga lagi," ujar Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×