kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI masih menanti bisa akses beneficial owner


Kamis, 13 Juli 2017 / 21:00 WIB
RI masih menanti bisa akses beneficial owner


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial owner. Ada pun beneficial owner itu sendiri yakni orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia.

Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, terkait hal ini Indonesia akan segera di review oleh OECD.

Pasalnya, menurut Monica, global forum memiliki standar bahwa semua member harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni adanya identifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

Menurut Monica, asesmen putaran pertama telah selesai dan peringkat kepatuhan sudah ditetapkan. Selanjutnya, di putaran kedua akan ada revisi kerangka acuan yang sekarang mencakup persyaratan beneficial ownership.

“Di asesmen sebelumnya, kami belum memasukkan beneficial ownership sebagai penilaian, tetapi di asesmen kedua, kami akan menyertakan itu. Indonesia akan di review di putaran berikutnya untuk memenuhi standar beneficial ownership itu,” kata Monica saat ditemui usai menjadi pembicara di Konferensi Pajak Internasional, Kamis (13/7).

Dengan adanya asesmen ini, maka ia mengingatkan agar indonesia secepatnya mengambil langkah apabila ada yang perlu dilakukan guna memenuhi standar ini. Satu hal lagi yang ia tekankan, Indonesia saat ini masih dalam kategori negara yang partially compliance, dan itu, menurut dia bukan rating yang baik.

“Dengan demikian Indonesia perlu memperbaiki rekomendasi dari OECD dari review sebelumnya. Tambahan juga, persyaratan beneficial ownership ini. Saya ingatkan, dengan ini standar semakin tinggi,” ujarnya.

Mengingat standar beneficial ownership ini berlaku untuk semua negara, maka bila tidak di review dengan baik, implikasinya Indonesia tidak termasuk dalam negara yang comply. Ia melanjutkan, langkah-langkah defensif akan dipertimbangkan oleh anggota G20 terhadap yurisdiksi yang tidak kooperatif atau tidak ada kemajuan yang dilakukan dari penilaian global forum.

“Indonesia akan di-review pada Juni 2018, jadi ada kesempatan saat ini untuk meraih rating yang lebih baik,” ucap Monica.

Monica menjelaskan, informasi beneficial ownership itu harus bisa diakses oleh otoritas pajak untuk dipertukarkan, “Otoritas pajak akan bisa mengakses informasi itu sehingga kita bisa berpindah ke isu anti korupsi. Ini adalah langkah besar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×