kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak bisa terima data keuangan dari Swiss


Selasa, 04 Juli 2017 / 15:54 WIB
Ditjen Pajak bisa terima data keuangan dari Swiss


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan joint declaration ini, pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard akan mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

Menurutnya, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Dia mengatakan, informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan.

“Reputasi Swiss selama ini sebagai tempat yang aman bagi orang untuk menaruh uang mereka sangat tinggi. Dan ini penting bagi Swiss. Perjanjian ini akan berikan sinyal kuat bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia, demi juga memerangi korupsi,” kata Sri Mulyani usai Penandatangan Joint Declaration di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7).

Berdasarkan data amnesti pajak, jumlah dana repatriasi yang datang dari Swiss sebesar Rp 1,56 triliun. Sementara deklarasinya sebesar Rp 5,64 triliun. Namun, soal potensi dana wajib pajak dalam negeri yang ada di Swiss, Sri Mulyani tidak ingin menyebut angka. Pasalnya, pemerintah masih akan terus menggali.

“Dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa potensi perpajakan dan penerimaan yang berasal dari wajib Indonesia yang selama ini belum disampaikan,” ujar dia.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan, Joint Declaration merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) daIam rangka implementasi AEol. Dengan demikian Swiss telah berkomitmen untuk menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan.

"Ini inline dengan strategi Swiss untuk meningkatkan integritas. AEoI ini dirancang oleh OECD untuk memerangi tax evation, lebih dari 100 negara di dunia implementasikan ini. Swiss telah memiliki legal basis sejak awal tahun ini untuk lakukan AEoI," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×