kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

RI gugat Australia ke WTO soal kemasan rokok


Jumat, 05 Juni 2015 / 10:28 WIB
RI gugat Australia ke WTO soal kemasan rokok
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu sore ditutup melemah 58 poin atau 0,41 persen ke posisi Rp14.371 per dolar AS dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.313 per dolar AS yang dipicu antisipasi pelaku pasar terhadap pengetatan kebijakan bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve pada tahun ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Indonesia menggugat Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini.

Terdapat tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.

"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” kata Bachrul, dalam suaran persnya, Jumat (5/6).

Bachrul menuturkan industri rokok menyumbang 1,66% total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta. Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×