Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Sampai saat ini, pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menemui ujung atas empat poin negosiasi, yaitu perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan perpajakan.
Di sisi perpajakan sendiri, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mempertahankan dua koridor negosiasi bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (iUP) atau IUP Khusus membayar penerimaan negara sesuai ketentuan berlaku.
“Itu amanat Undang-undang. Kami tidak boleh langgar itu. Koridor lain di UU juga dalam proses renegosiasi, penerimaan negara harus lebih tinggi. Itu Pasal 169 UU Minerba. Skema apapun, penerimaan harus lebih tinggi. Itu harus kami amankan. Di renegosiasi koridornya itu,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara di Gedung Kemenkeu, Senin (21/8).
Menurut Suahasil, soal perpajakan sendiri Kemenkeu masih akan berunding dengan PTFI. Isi dari perundingan itu sesuai dengan koridor yang telah disebutkan.
Target untuk perpajakan ini juga menurutnya sesuai dengan target Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yaitu pada Oktober 2017. “Kami berunding dulu. Kalau ada hasilnya, kami kasih tahu,” ujar dia.
Sebelumnya, Jonan di Istana Negara yang menyatakan bahwa Freeport menyepakati pelepasan divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia. Namun, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan bahwa kesepakatan divestasi 51% merupakan satu paket kesepakatan dalam pembahasan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport, yang mana kesepakatan empat poin harus disepakati bersamaan.
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi. Betul (belum sepakat divestasi 51%)," katanya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News