kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

RI akan amankan 2 koridor negosiasi Freeport


Senin, 21 Agustus 2017 / 21:26 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Sampai saat ini, pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menemui ujung atas empat poin negosiasi, yaitu perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan perpajakan.

Di sisi perpajakan sendiri, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mempertahankan dua koridor negosiasi bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (iUP) atau IUP Khusus membayar penerimaan negara sesuai ketentuan berlaku.

“Itu amanat Undang-undang. Kami tidak boleh langgar itu. Koridor lain di UU juga dalam proses renegosiasi, penerimaan negara harus lebih tinggi. Itu Pasal 169 UU Minerba. Skema apapun, penerimaan harus lebih tinggi. Itu harus kami amankan. Di renegosiasi koridornya itu,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara di Gedung Kemenkeu, Senin (21/8).

Menurut Suahasil, soal perpajakan sendiri Kemenkeu masih akan berunding dengan PTFI. Isi dari perundingan itu sesuai dengan koridor yang telah disebutkan.

Target untuk perpajakan ini juga menurutnya sesuai dengan target Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yaitu pada Oktober 2017. “Kami berunding dulu. Kalau ada hasilnya, kami kasih tahu,” ujar dia.

Sebelumnya, Jonan di Istana Negara yang menyatakan bahwa Freeport menyepakati pelepasan divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia. Namun, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan bahwa kesepakatan divestasi 51% merupakan satu paket kesepakatan dalam pembahasan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport, yang mana kesepakatan empat poin harus disepakati bersamaan.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi. Betul (belum sepakat divestasi 51%)," katanya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×