kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi UU Kepailitan, belum ada kesepakatan soal nilai minimum pengajuan pailit


Minggu, 04 November 2018 / 18:17 WIB
Revisi UU Kepailitan, belum ada kesepakatan soal nilai minimum pengajuan pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hampir rampung. Meski demikian, beberapa poin krusial belum medapatkan titik temu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyebutkan, beberapa poin yang belum ada kesepakatan, misalnya soal usulan nilai minimum pengajuan permohonan kepailitan.

"Masih ada beberapa perdebatan soal treshold permohonan kepailitan. Sebab, dari pemerintah minta Rp 500 juta, tapi menurut kami ini terlalu besar," kata Imran saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).

Lagipula, kata Imran jika, dibandingkan dengan beberapa negara dengan regulasi kepailitan yang telah mapan, nilai tersebut juga tergolong besar.

"Kalau di Singapura saja, yang ekonominya notabene lebih mapan, nilai minimumnya hanya S$ 15.000 atau sekitar Rp 150 juta-Rp 160 juta," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat revisi beleid kepailitan ini agar dapat menjadi sarana para pelaku usaha untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Bukan justru malah menghambat.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi UU Nomor 37/2004, Raymon menargetkan akhir tahun ini naskah akademik akan rampung disusun oleh tim. "Saat ini butuh finalisasi internal tim saja, sehingga kita targetkan 2018 naskah akademik sudah rampung, karena ini sudah dua tahun juga terus dibahas," kata Raymon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×