kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Hak Prerogatif Presiden


Jumat, 28 Juni 2024 / 17:31 WIB
Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Hak Prerogatif Presiden
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Minggu (26/5/2024). SPBE Summit 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 di Istana Negara tersebut akan diisi dengan kegiatan peluncuran GovTech Indonesia yang merupakan layanan digital terpadu yang mengintegrasikan beragam layanan dari kementerian dan lembaga dalam satu portal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespon revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan usul inisiatif DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, dirinya dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk menyampaikan terkait RUU usul inisiatif DPR. Adapun, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Azwar mengatakan, dalam revisi nantinya jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi. Harapannya, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien dan efektif. 

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi telah dibahas bahwa khusus untuk pasal 15, kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberikan ruang kepada bapak presiden terpilih yang akan datang untuk terkait dengan jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogratif presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×