kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.066   26,82   0,44%
  • KOMPAS100 796   6,88   0,87%
  • LQ45 604   5,34   0,89%
  • ISSI 210   0,37   0,17%
  • IDX30 342   3,12   0,92%
  • IDXHIDIV20 426   3,96   0,94%
  • IDX80 91   0,73   0,81%
  • IDXV30 116   0,57   0,49%
  • IDXQ30 110   0,97   0,89%

Dualisme parpol, KPU harus turun tangan


Sabtu, 21 Maret 2015 / 12:06 WIB
ILUSTRASI. Industri fintech secara resmi berdiri berdasarkan POJK nomor 77 tahun 2016 tanpa ada batasan bunga.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksanaan pilkada serentak akan dimulai pada Desember 2015 mendatang. Namun, masih ada sejumlah persoalan yang akan dihadapi peserta pemilihan, salah satunya terkait dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah meminta Komisi Pemilihan Umum memberikan perhatian atas persoalan itu. Jika perlu, KPU menerbitkan aturan untuk mengatasi hal ini.

"Dualisme partai yang saat ini terjadi merupakan cobaan yang sangat luar biasa. Maka sesungguhnya harus ada PKPU (peraturan KPU) yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan," kata Nasrullah di kantornya, Jumat (20/3/2015).

Seperti diketahui, setidaknya ada dua parpol yang kini mengalami persoalan dualisme kepemimpinan yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hingga kini, sengketa internal kedua partai itu belum rampung.

Nasrullah menambahkan, UU Pilkada sudah jelas menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada saat pilkada diajukan oleh satu atau gabungan parpol. Namun, ketika terjadi dualisme kepemimpinan, maka tidak jelas kepengurusan mana yang lebih diakui negara.

"Kalau ada dua begini, KPU harus melakukan apa? KPU harus melakukan terobosan untuk menyelesaikan sengketa," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×