Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pembahasan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 hingga kini tak kunjung rampung. Padahal, pilkada serentak akan dilangsungkan pada Desember 2015 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu mengancam akan menunda pelaksanaan pilkada serentak tersebut, jika pembahasan tak kunjung selesai. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda apabila dalam pelaksanaannya terdapat gangguan lain.
Ia berpendapat, gangguan lain yang terdapat di dalam aturan tersebut salah satunya ketiadaan anggaran penyelenggaraan.
"Kan pilkada bisa ditunda kalau ada 'dan gangguan lainnya'. Karena kalau tidak ada anggaran, maka kami sebagai penyelenggara pilkada bisa menyatakan beberapa daeah ditunda pelaksanaanya karena tidak ada anggarannya dan termasuk ke dalam 'gangguan lainnya'," ujar Husni saat rapat panitia kerja dengan Komisi II dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Kamis (16/4/2015) malam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengaku telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyusun payung hukum untuk mencairkan anggaran APBD guna penyelenggaraan pilkada. "Kami sudah mendorong untuk membuat payung hukum agar APBD dapat segera menganggarkan," ujarnya.
Lukman pun berharap agar seluruh wilayah dapat menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini. Jika tidak, maka mereka harus menunggu dua tahun lagi untuk mendapatkan gilirannya.
"Misalnya mau diundur 2017 silakan. Tapi problemnya lebih banyak. Sehingga, akan lebih baik baik jika APBD direvisi untuk memasukkan anggaran pilkada," ujarnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News