kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi PMK Kemkeu tunggu usulan baru


Rabu, 20 November 2013 / 06:50 WIB
Revisi PMK Kemkeu tunggu usulan baru
ILUSTRASI. Pelaksanaan Idul Adha pemerintah Indonesia pada tahun ini berbeda dengan pemerintah Arab Saudi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak keberatan merevisi Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2013, untuk memasukkan daftar tambahan bagi industri penerima insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29. Kini Kemkeu menunggu usulan resmi dari Kemperin untuk memasukkan tiga sektor usaha padat karya agar mendapat fasilitas tersebut, yaitu industri jamu, rokok lintingan dan industri perdagangan ritel.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum mendapat daftar usulan penerima diskon pajak ini dari Kemenperin. Menurutnya, yang menjadi fokus bukan hanya kepada tiga sektor tambahan padat karya. Tapi, "mereka berpotensi melakukan lay off atau tidak," ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/11).

Meski demikian, karena di PMK 124 /2013 tentang Pemberian Pengurangan Besaran PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu hanya ada lima sektor yang berhak mendapatkan insentif pajak. Yakni sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan  mainan anak-anak.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemperin Arryanto Sagala menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menerima diskon pajak serta penundaan pembayaran tersebut. Nah, agar ada tambahan sektor usaha penerima insentif Kemperin meminta Kemkeu merevisi PMK Nomor 124 lebih dahulu. Sehingga ketiga industri tersebut juga dapat menikmati insentif pajak seperti lima industri padat karya tersebut.

Sekadar mengingatkan, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pernah menuturkan akan mengajukan tambahan sektor industri padat karya baru untuk mendapatkan insentif. Ketiga sektor ini dinilai pantas mendapatkan kesempatan yang sama seperti lima industri lainnya yang sudah tertuang dalam PMK Nomor 124/PMK.011/2013.

Selain itu, M.S. Hidayat menilai industri jamu dan rokok merupakan industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Sedang untuk perdagangan ritel karena dianggap berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai catatan saja, diskon pajak yang ditawarkan sejak akhir Agustus lalu, ternyata masih sepi peminat. Hingga kemarin, baru ada sekitar 70 perusahaan yang mengajukan diri mendapatkan diskon dan penundaan pembayaran pajak. Angka ini jauh di bawah proyeksi Kemperin yang memperkirakan minimal ada 100 perusahaan layak mendapat insentif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×