kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Revisi Perpres Penugasan Bulog untuk Ketahanan Pangan Tinggal Diteken Presiden


Rabu, 19 Oktober 2022 / 13:35 WIB
Revisi Perpres Penugasan Bulog untuk Ketahanan Pangan Tinggal Diteken Presiden
ILUSTRASI. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48/2016 mengenai Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48/2016 mengenai Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Budi Waryanto mengatakan, aturan tersebut kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini sudah pada tahap akhir tinggal ditandatangani Presiden. Perpres pengganti Perpres Nomor 48 untuk cadangan pangan," kata Budi dalam Diskusi 'Menghadapi Krisis Pangan Dunia: Apa Prioritas Indonesia?', Jakarta, Selasa malam (18/10).

Dalam aturan baru nanti, Bulog yang sebelumnya ditugaskan untuk cadangan pangan pemerintah yakni beras akan ditambah dengan kedelai dan jagung.

Baca Juga: Perubahan iklim Pengaruhi ketahanan Pangan, Berikut Mitigasi dari Bapanas

Kemudian BUMN pangan melalui Kementerian BUMN akan diminta untuk bisa menyediakan daging beku dan sebagainya.

"Ini sedang diproses namun konsepnya akan berubah kalau dulu disebut iron stock, kita dynamic stock, jadi nanti outlet pengeluarannya itu diperluas, jadi tidak ada beras turun terlalu lama. Kita tinggal tunggu ketok palu," imbuhnya.

Asal tahu saja, saat ini regulasi cadangan pangan baru mengatur mengenai beras. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Selanjutnya, NFA juga mengeluarkan regulasi Peraturan Kepala Badan (Perbadan) No 5/2022 mengenai harga acuan pemerintah. Aturan tersebut mengatur harga acuan mulai dari produsen hingga konsumen.

Saat ini yang sudah diatur ialah harga acuan jagung mulai dari produsen, hingga konsumennya yakni para peternak.

Misal, sebelumnya diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020 untuk harga jagung kadar 15% semisal Rp3.150, di produsen sudah naikkan menjadi Rp 4.200.

"Kemudian di tingkat konsumen pakan ternak dari Rp 4.500 ke Rp 5.000. Begitu juga harga daging dan telurnya ini sudah diatur sehingga nanti kalau jagungnya turun, apa yang harus kita lakukan badan pangan nasional, sehingga peternaknya bisa terselamatkan dan konsumen tidak terlalu teriak-teriak," kata Budi.

Ke depan, NFA akan mengeluarkan juga harga acuan untuk bawang merah, kedelai lokal, gula dan komoditi pangan lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi ketika produksi para petani maupun peternak meningkat.

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan Menghantui, Pemerintah Janjikan Peningkatan Produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×