Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Skema pengembalian pajak bernilai besar kembali berada dalam sorotan penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) yang merupakan fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Baca Juga: Regulasi Tak Konsisten, Investor Pilih Thailand dan Vietnam Ketimbang Indonesia
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus anggota tim pemeriksa, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan administrasi perpajakan, KPK menemukan adanya nilai PPN lebih bayar yang kemudian disetujui untuk dikembalikan kepada perusahaan. Setelah dilakukan koreksi fiskal, nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
“Nilai lebih bayar yang ditemukan sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi pajak menjadi Rp48,3 miliar,” jelas Asep.
Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara soal Outlook Negatif Moody’s, Apa Katanya?
Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK menemukan adanya permintaan imbalan agar restitusi dapat dikabulkan.
Nilai imbalan yang disepakati para pihak mencapai Rp1,5 miliar dan dicairkan setelah dana restitusi diterima perusahaan.
KPK mengungkapkan, dana tersebut diduga dialirkan menggunakan invoice fiktif dan kemudian dibagikan kepada para tersangka sesuai peran masing-masing.
Mulyono disebut menerima Rp800 juta, Dian Jaya Demega memperoleh Rp200 juta, dan Venasius Jenarus Genggor menerima Rp500 juta. Dari bagian DJD, Rp180 juta diterima langsung setelah dipotong Rp20 juta oleh VNZ.
Asep menambahkan, sebagian dana yang diterima Mulyono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar di KPP Banjarmasin Berujung OTT KPK
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka pembelian rumah, sementara Rp500 juta lainnya disimpan oleh orang kepercayaannya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2026 dan kembali menegaskan kerentanan mekanisme restitusi pajak bernilai besar, khususnya pada sektor berbasis sumber daya alam.
Selanjutnya: Stabilitas Himbara Krusial dalam Menopang Agenda Pembangunan
Menarik Dibaca: Net Worth vs Gaji: Kenapa Orang Kaya Fokus Kekayaan Bersih, Bukan Penghasilan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













