Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hingga akhir Juli 2017 sebesar Rp 58,23 triliun. Angka itu tumbuh 7,83% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu atau year on year (yoy).
Salah satu komponen penerimaan cukai tersebut mencatatkan posisi negatif hampir Rp 200 miliar. Komponen yang dimaksud, yaitu yaitu cukai lainnya sebesar negatif Rp 187,97 miliar. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya, komponen cukai lainnya masih mencatat kinerja positif Rp 57,94 miliar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Rudy Rahmaddi mengatakan, komponen cukai lainnya yang mencatatkan posisi negatif tersebut lantaran adanya pengembalian atawa restitusi cukai.
Restitusi tersebut lanjut dia, terutama terjadi pada penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). "Itu lebih karena proses banding yang dilakukan perusahaan yang mendapat keputusan dari pengadilan," kata Rudy kepada KONTAN, kemarin.
Adapun realisasi penerimaan cukai MMEA hingga akhir Juli 2017 memang mencatatkan penurunan Rp 110 miliar yoy menjadi Rp 2,51 triliun. Meski demikian menurut Rudy, besaran restusi tersebut masih dalam batas yang wajar.
Sebab menurutnya, rata-rata total restitusi bea dan cukai yang dibayarkan Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp 800 miliar-Rp 900 miliar setiap tahunnya. "Tahun lalu, data yang masuk ke kami restitusi cukai Rp 241 miliar, restitusi bea masuk Rp 390 miliar, dan restitusi bea keluar Rp 178 miliar.
Untuk diketahui, selain penerimaan cukai lainnya yang mencatat negatif dan cukai MMEA yang mencatat penurunan, realisasi penerimaan cukai etil alkohol hingga akhir Juli juga turun Rp 13,93 miliar yoy menjadi Rp 81,93 miliar.
Hanya realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang mencatatkan pertumbuhan positif meski tipis, yaitu sebesar Rp 4,59 triliun menjadi Rp 55,82 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News