kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 28 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Respons Jokowi soal penetapan Ahok jadi tersangka


Kamis, 17 November 2016 / 11:47 WIB
Respons Jokowi soal penetapan Ahok jadi tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengomentari perihal Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan polisi.

"Jangan ada yang menekan-nekan. Jangan ada yang coba mengintervensi," ujar Jokowi di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

"Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat, didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×