kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Resmi, Rizieq Shihab akan dijemput paksa polisi


Senin, 15 Mei 2017 / 16:15 WIB
Resmi, Rizieq Shihab akan dijemput paksa polisi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab per hari ini. Surat tersebut dilansir kepolisian lantaran Rizieq telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan kasus percakapan seks dengan Firza Husein.

"Sudah kami terbitkan hari ini suratnya, diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (15/5).

Setelah dikeluarkannya surat tersebut, Argo bilang, tim penyidik akan mencari keberadaan Rizieq. Sebab, hingga saat ini keberadaan Rizieq belum diketahui.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. "Kami juga bekerjasama dengan kepolisian negara lain," tambah Argo.

Yang pasti, kepolisian akan menempuh berbagai upaya agar Rizieq dapat memenuhi panggilan kepolisian. Kalaupun, Rizieq berada di luar negeri, pihak polisi akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan seks dengan Firza Husein via Whatsapp yang sempat viral di media sosial. Namun sejak pemanggilan pertama dan kedua 25 April 2017 dan 10 Mei 2017, Rizieq belum pernah datang memenuhi panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×