kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Implementasi SPP TDLN Ditunda, Sistem Pajak Transaksi Digital Masih Distabilisasi


Rabu, 23 September 2026 / 16:14 WIB
Implementasi SPP TDLN Ditunda, Sistem Pajak Transaksi Digital Masih Distabilisasi
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi kebijakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi kebijakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang sebelumnya dijadwalkan berjalan pada 10 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema baru pemungutan pajak transaksi digital tersebut masih dalam proses stabilisasi.

"Terkait implementasi SPP-TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi. Apabila akan go live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dorong Kontrak Kerja 3 Tahun Jadi Jalan Tengah

Lebih lanjut Inge membenarkan bahwa implementasi SPP TDLN masih membutuhkan persiapan lebih lanjut.

"Sedikit update bahwa saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan go live," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasi SPP TDLN ditargetkan mulai pada 10 September 2026. Skema ini akan memperluas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi digital melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga saat ini, terdapat 277 penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Pemungutan tersebut mencakup transaksi konsumen Indonesia melalui berbagai platform digital, baik marketplace domestik seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli maupun platform digital dari luar negeri seperti YouTube, Spotify, Google, dan lainnya.

Bimo sebelumnya mengatakan SPP TDLN menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Ekonom Soroti Risiko Persaingan Tidak Sehat

Menurutnya, penerapan SPP TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak ekonomi digital hampir dua kali lipat dibandingkan saat ini.

"Dengan penerapan SPP TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat dari yang sekarang Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun, dari digital trading. Mudah-mudahan [penerimaannya] bisa lebih dua kali lipat," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×