Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lantaran pernah dipidana karena kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperberat ancaman hukuman pada tersangka Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) Mochammad Basuki.
"Dulu pernah terlibat (perkara) dan kini juga terjadi di tempat lain. Apakah faktor ini akan dijadikan hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut di KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (6/6).
Lantaran adanya residivis kasus korupsi yang bisa menjabat sebagai anggota dewan lagi, ia pun menghimbau masyarakat untuk benar-benar mencermati calon baik dalam pemilu legislatif maupun pilkada.
"Betul, MB (Basuki) pernah terlibat kasus yang lain. Oleh karena itu sangat disesalkan, pada masyarakat khususnya kami berharap bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi jadi wakil rakyat saya pikir itu tidak pantas," kata Syarif.
Sebelumnya, Basuki terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dipakai untuk membayar premi asuransi kesehatan, malah dibagi-bagi ke 45 anggota DPRD Surabaya. Masing-masing mendapat Rp 25 juta.
Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia divonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia juga divonis agar membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun justru mendapat keringanan setelah mengajukan banding menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Basuki bebas pada Rabu, 4 Februari 2004.
Pada Selasa (6/6) dini hari, Basuki ditangkap terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News