Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (5/6) kemarin. Penetapan ini diumumkan hari ini Selasa (6/6) sore setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
OTT ini berkaitan dengan dua kasus, yaitu komitmen pemberian uang dari kepala dinas untuk Komisi B DPRD Jawa Timur serta terkait pembahasan perda tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Keenam tersangka tersebut diantaranya adalah kader Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi B DPRD Jatim MB (Mochammad Basuki). Sekadar tahu, M. Basuki merupakan residivis yang pernah tersandung kasus korupsi juga dan keluar penjara tahun 2004 silam.
Selanjutnya ada dua pejabat kepala dinas, yaitu BH (Bambang Heriyanto) Kadis Pertanian Jatim dan ROH (Rohayati) Kadis Peternakan Jatim.
Lalu ada beberapa staff yang disangka mengetahui soal pemberian duit yaitu RA (Rahman Agung) dan S (Santoso), staff DPRD Jatim, kemudian ABR (Anang Basuki Rahmat) ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim.
"Sebagai pihak pemberi adalah BH, HBR dan ROH, yg disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria Pandjaitan, wakil ketua KPK.
Sementara itu, Basaria melanjutkan bahwa yang disangka sebagai penerima adalah M. Basuki, Santoso dan Rahman Agung.
KPK pun mengamankan barang bukti berupa duit Rp 150 juta dalam sebuah tas kertas. Duit tersebut berasal dari Rohayati yang diberikan kepada M. Basuki melalui Anang. Diduga pemberian ini merupakan pemberian kedua dari adanya komitmen sebesar Rp 600 juta yang diberikan tiap triwulan.
Sementara sebelumnya Rohati juga pernah memberi duit kepada M. Basuki sebesar Rp 100 juta untuk memperlancar pembahasan Perda tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News