kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Resesi Global 2023, Pemerintah Akan Optimalkan Penerimaan Pajak Transaksi Digital


Minggu, 13 November 2022 / 14:11 WIB
Resesi Global 2023, Pemerintah Akan Optimalkan Penerimaan Pajak Transaksi Digital
ILUSTRASI. Pemerintah bakal genjot pajak dari pajak transaksi digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar target penerimaan pajak dengan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak transaksi digital. Pasalnya, ancaman resesi yang menghantui perekonomian global akan berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak, khususnya jenis pajak pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa kondisi global yang diprediksi gelap gulita di tahun depan akan berdampak kepada penerimaan pajak, utamanya adalah penerimaan PPN. Terlebih lagi, sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor akan ikut terdampak potensi resesi global.

Menurutnya, sebagai pajak atas konsumsi dimana dalam penerapan pengenaannya di setiap mata rantai produksi dan distribusi, maka penerimaan PPN akan sensitif dengan kondisi ekonomi. Oleh sebab itu, Ia mengatakan bahwa resesi yang akan menghantui perekonomian di seluruh dunia akan berpengaruh negatif terhadap penerimaan PPN.

Untuk itu, Bonarsius mengungkapkan, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari pungutan transaksi digital. Apalagi dalam era digitalisasi seperti ini, penerimaan PPN sangat berpotensi menjadi primadona sumber penerimaan dengan syarat negara siap melakukan perubahan agar potensi pajak transaksi digital bisa dioptimalkan.

Baca Juga: Hingga Oktober 2022, Setoran PMSE Capai Rp 9,17 Triliun

"Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari transaksi digital," ujar Bonarsius kepada Kontan.co.id, Minggu (13/11).

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga September 2022 sebesar Rp 504,45 triliun atau setara 78,94% dari target.

Sementara itu, penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wisa Sakti mengatakan, kinerja penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh melonjaknya harga komoditas seiring dengan adanya permintaan yang melonjak.

""Belum tentu juga di tahun depan akan kondisi seperti apa. Apakah nanti ada stabilan baru sehingga nanti agaknya harga-harga komoditas itu tidak berpengaruh pada penerimaan kita," ujar Nufransa dalam Poscast Cermati Episode 5: Pajak Melonjak?," Selasa (11/10).

Baca Juga: Ditjen Pajak: Setoran PMSE Tembus Rp 9,17 Triliun hingga Oktober 2022

Untuk itu, pihaknya akan terus mewaspadai kondisi global dan diharapkan tidak selamanya akan bergantung kepada windfall komoditas dalam mendulang penerimaan pajak apabila di tahun depan ada ekuilibrium atau harga keseimbangan.

"Tentu saja berharap walaupun maksudnya nanti harganya itu mencapai ekuilibrium baru yang tentu saja mungkin terjadi, kalau sekarang kan harganya sudah mulai turun. Kita tidak lagi terlalu berharap untuk ke sini (windfall komoditas)," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×