kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak: Setoran PMSE Tembus Rp 9,17 Triliun hingga Oktober 2022


Selasa, 08 November 2022 / 13:34 WIB
Ditjen Pajak: Setoran PMSE Tembus Rp 9,17 Triliun hingga Oktober 2022
ILUSTRASI. Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 31 Oktober 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari 111 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, hingga Oktober 2022, pemerintah juga telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Adapun jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut adalah Adobe Systems Software Ireland Limited.

"Sampai dengan 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

Baca Juga: Asosiasi Ajak Masyarakat Kawal Status Aset Kripto dalam RUU P2SK

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×