kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Renegosiasi pajak berganda, perlu tapi harus hati-hati


Senin, 23 Agustus 2010 / 22:55 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah tax treaty Indonesia dengan beberapa negara sampai sekarang masih belum ada perkembangan yang berarti. Sampai saat ini Indonesia baru melakukan kesepakatan masalah penghindaran pengenaan pajak berganda dengan 53 negara. Padahal ada banyak pe er yang harus dikerjakan pemerintah untuk bisa membuat iklim usaha yang lebih baik sekaligus memperbaiki sistem perpajakan di negeri ini.

Sayangnya sampai saat ini pemerintah belum akan melakukan renegosiasi Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) kembali dengan negara lain, setelah selesai dengan Malaysia. "Saat ini belum ada lagi yang akan direnegosiasi," terang Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, saat ditemui di Gedung DPR, Senin (23/8).

Menurut pengamat pajak Darussalam, dalam melakukan negosiasi tax treaty pemerintah memang pada dasarnya harus berpegang pada prinsip take and give. Artinya, apabila Indonesia memberikan suatu pasal yang menguntungkan bagi negara mitra tax treaty, misalnya pasal tentang bentuk usaha tetap, dengan memperbaiki tarif yang rendah, maka harus terdapat satu pasal lainnya yang memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Selain itu, pemerintah perlu berhati-hati pula waktu melakukan negosiasi tax treaty dengan negara yang diklasifikasikan sebagai tax haven country. "Misalnya Hongkong, perlu dimasukkan dalam tax treaty tersebut ketentuan anti tax avoidance," katanya.

Darussalam juga menuturkan tax treaty sebaiknya tidak dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan treaty shopping. "Memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam tax treaty oleh subjek pajak yang tidak berhak untuk menggunakan tax treaty dapat merugikan penerimaan pajak Indonesia," tandasnya.

Salah satu negara yang perlu segera dilakukan renegosiasi dalam tax treaty adalah Belanda. "Terkait dengan tarif pajak atas bunga yang saat ini sebesar 0% untuk bunga jangka panjang," ucap Darussalam.

Di samping itu, Indonesia juga perlu melakukan renegosiasi dengan Jepang. "Terkait dengan hak pemajakan Indonesia atas bentuk usaha tetap dari kegiatan pemberian servis yang diberikan oleh wajib pajak Jepang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×