Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglesnas) Tahun 2026.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menggelas Tax Amnesty Jilid I pada 2017, dan Tax Amnesty Jilid II pada 2022.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, jika amnesti dilakukan berkali-kali, maka hal itu bisa memberi sinyal kepada para pembayar pajak bahwa mereka boleh saja melanggar karena ke depannya kemungkinan akan ada pengampunan pajak lagi.
“Kalau Tax Amnesty setiap berapa tahun, yasudah nanti semuanya nyeludupin duit. Tiga tahun lagi buat lagi, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tutur Purbaya saat melakukan bincang-bincang dengan media, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Tarik Tax Amnesty dari Prolegnas, Komisi XI Prioritaskan RUU Keuangan Negara di 2025
Sementara itu, Purbaya menekankan, prioritasnya saat ini adalah semua peraturan yang ada dioptimalkan untuk meminimalkan pengelapan pajak. Menurutnya, hal itu sudah cukup untuk mendorong kemajuan ekonomi, sehingga dengan tax ratio yang konstan pun penerimaan pajak bisa lebih besar, dan fokus seharusnya diarahkan ke sana terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu, ke depannya, Purbaya menyebut, perlu diperhatikan agar pesan yang tersampaikan ke publik tidak memberikan kesan bahwa setiap beberapa tahun akan selalu ada tax amnesty.
“Nanti ada empat lima, enam, tujuh, delapan yaudah semuanya kan message-nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di Tax Amnesty pemutihannya disitu itu yang nggak boleh,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyampaikan, pada tahun ini Komisi XI menyampaikan, tahun ini Komisi XI DPR RI akan lebih memprioritaskan untuk membahas terkait RUU tentang Keuangan Negara.
Baca Juga: IKPI: Jangan Jadikan Tax Amnesty Jilid III Jalan Pintas Penerimaan Negara
Sementara itu, terkait RUU tentang Pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang semula masuk dalam Proglesnas 2025 dan dalam tahap penyusunan, justru berubah dan dimasukkan ke dalam long list (daftar panjang).
“Kebetulan saya anggota komisi XI DPR RI, sesuai dengan surat yang disampaikan mereka akan membahas tentang Keuangan Negara, jadi Tax Amnesty masuk ke dalam long list 2026. Dia tidak lagi dalam prioritas, namun di long list (2026),” tutur Martin dalam rapat kerja, Kamis (17/9/2025).
Artinya kata Martin, Komisi XI DPR RI pada tahun ini akan mendahulukan atau memprioritaskan untuk membahas RUU tentang Keuangan Negara, dan pada tahun depan baru akan membahas terkait Tax Amnesty.
Sebagai informasi, RUU Keuangan Negara merupakan bagian dari Prolegnas prioritas 2025. Dalam keterangan, usulan baru adalah berupa Omnibus Law
Selanjutnya: Kemenag Bakal Resmikan Ditjen Pesantren Tahun Ini
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 19-21 September 2025, Prochiz Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News