kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Rencana Mendikbud terapkan full day school


Rabu, 09 November 2016 / 07:29 WIB
Rencana Mendikbud terapkan full day school


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memangkas hari belajar siswa SD dan SMP.

Selama ini, siswa SD dan SMP bersekolah dari Senin hingga Sabtu.

Rencananya, siswa akan diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan hari libur dimaksudkan agar siswa dapat menikmati waktu lebih banyak bersama keluarga.

Pasalnya, waktu anak-anak di sekolah akan ditambah imbas penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK) atau full day school.

"Sabtu-Minggu diliburkan karena waktu di sekolah lebih panjang sampai pukul 16.00 WIB. Nanti kami beri waktu longgar untuk hari keluarga dan hari tamasya," kata Muhadjir, seusai Rapat Koordinasi di Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (8/11).

Selain itu, Kemendikbud juga akan menghapus sistem Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sering menjadi pekerjaan rumah siswa.

Pekerjaan rumah ini membuat waktu anak di rumah juga tersita untuk mengerjakan tugas sekolah.

Dengan dihapusnya LKS, waktu anak-anak bersama keluarga sepulang sekolah diharapkan lebih berkualitas.

Selain itu, LKS dihapuskan karena tak efektif dalam meningkatkan kemampuan siswa.

Kemampuan siswa, kata Muhadjir, tak bisa diukur dengan pengerjaan LKS.

"Iya (dihapus) karena tak memberi nilai tambah bagi siswa. Kemampuan siswa berkembang sendiri-sendiri. Tidak bisa disamaratakan dengan LKS," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, kedua rencana itu akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017.

Saat ini, Kemendikbud tengah mematangkan rumusan tersebut agar bisa bersinergi dengan aturan lainnya.

"Tahun ajaran baru jadinya. Ini kami matangkan karena itu banyak Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang harus disinkronkan dulu," kata Muhadjir. (Dimas Jarot Bayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×