kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Rencana Divestasi Saham Dibawa ke Panja, DPR: Pastikan Kinerja Vale Berjalan Baik


Kamis, 01 September 2022 / 14:39 WIB
Rencana Divestasi Saham Dibawa ke Panja, DPR: Pastikan Kinerja Vale Berjalan Baik
ILUSTRASI. Sebuah truk mengangkut ore nikel pada lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.

Sementara itu, DPR mendorong pembahasan ini dilanjutkan di Panja DPR. Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII mengatakan, kalau DPR akan melakukan evaluasi terkait kinerja dan harus ada pendalaman karena investasi Vale besar dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Panja ini juga dilakukan untuk memberikan pengawasan dan kepastian hukum kepada Vale," jelas Eddy dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Baca Juga: Kontrak Karya INCO Berakhir Tahun 2025, Komisi VII DPR Mulai Dorong Divestasi

Eddy merinci bahwa pertemuan yang akan diadakan untuk memastikan kalau selama ini Vale sudah bekerja sesuai dengan good corporate governance (GCG) dan juga taat pada corporate social responsibility (CSR) termasuk lingkungan hidup secara menyeluruh.

"Ini jadi momen yang tepat karena sekaligus untuk perpanjangan. Apalagi Vale sudah berkontribusi besar dalam pajak dan PNBP," tegas Eddy.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPR terhadap Vale ke depan, bukan hanya dilakukan pada industri pertambangan, namun juga industri lainnya apalagi kalau investasi yang ditanamkan dalam jumlah yang besar.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, Badan Usaha Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Sebelumnya Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau yang dikenal dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.

Baca Juga: Vale Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Bijih Nikel untuk Proyek Smelter yang Dibangun

Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dimiliki MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×